Penghasilan dari passive income merupakan asset penting bagi masa depan Anda. Memiliki simpanan dana yang terus berkembang bisa membantu mengatasi masalah finansial Anda, baik itu saat Anda sudah pensiun maupun belum pensium. Banyak cara yang bisa Anda lakukan agar dana simpan Anda bisa berkembang, salah satunya adalah dengan menabung di bank. Namun terkadang, beberapa bank mengenakan biaya administrasi yang besar dan juga pertumbuhan dana yang cenderung sedikit. Maka dari itu, Anda bisa mencoba produk reksadana. Seperti apa reksadana itu? Simaklah dalam ulasan kami berikut ini.
Pengertian Reksadana
Reksadana adalah kumpulan uang yang dijaga atau dipelihara. Sesuai dengan UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manajer Investasi (MI) yang sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam - saat ini telah menjadi OJK)
Reksadana yang dikenal saat ini merupakan hasil terjemahan dari Bahasa Inggris yaitu "Mutual Fund" yang sebelumnya secara sejarah bernama "Massachusetts Investor Trust" diterbitkan tanggal 21 Maret 1924. Pada tahun 1933, diterbitkanlah Undang-Undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-Undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934) yang menyebutkan bahwa Reksadana wajib didaftarkan pada komisi yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal (SEC), penerbit Reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi Reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, dan informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan Reksadana tersebut.
Jenis-Jenis Reksadana
1.) Reksadana Pasar Uang adalah reksadana yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang yaitu efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti SBI dan deposito. Reksadana pasar uang merupakan reksadana dengan risiko terendah yang memberikan return pertumbuhan terbatas.
2.) Reksadana Pendapatan Tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portfolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Pertumbuhan nilai investasi dan risiko investasi dari reksadana jenis ini lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
3.) Reksadana Campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
4.) Reksadana Saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan dividen. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan resikonya.
5.) Reksadana Index adalah reksadana yang isinya merupakan sebagian besar dari index tertentu dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut. Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut pengelolaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).
KESIMPULAN
Itulah tadi beberapa informasi seputar Reksadana. Reksadana sendiri bisa Anda coba jika memiliki modal yang kecil dan menginginkan resiko yang kecil. Informasi lain seputar passive income bisa disimak di artikel CekAja.com di https://www.cekaja.com/info/mau-punya-sumber-passive-income-di-2020-simak-kiatnya/ . Saat ini, tren memiliki passive income telah merambah ke hampir semua kalangan. Anda ingin memiliki passive income juga? Anda bisa mendapatkannya dengan mengunjungi CekAja.com. Di CekAja.com juga bsa mendaftar untuk mendapatkan passive income. Produk passive income yang ditawarkan di CekAja.com sendiri adalah Deposito Berjangka, Deposito Syariah, Sekuritas, Logam Mulia, dan Unit Link. Prosesnya pun lebih cepat dan mudah. Segera daftarkan diri Anda untuk investasi masa depan Anda.
Disclaimer: Artikel ini adalah content placement
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar, kritik atau saran mengenai konten ini. Dimohon untuk tidak meninggalkan link hidup di kolom komentar. Thank you~♡