NGOPI CANTIK #6 : PENTINGNYA MEMAHAMI COPYRIGHT BAGI SEORANG BLOGGER - Blog by Tami Oktari

June 12, 2018

NGOPI CANTIK #6 : PENTINGNYA MEMAHAMI COPYRIGHT BAGI SEORANG BLOGGER

"Haruskah seorang blogger memahami tentang copyrights?"
Oh, jelas dong!! Ini hal yang penting diketahui bagi seorang blogger^^

Kali ini aku kembali excited karena Beautiesquad ngadain Ngopi Cantik (disingkat: NgopCan) lagi untuk yang ke-6 kalinya. Pembahasannya sungguh menarik bagi seorang blogger kayak aku. Seperti yang udah kalian baca di titlenya, kali ini bakal bahas mengenai copyright/hak cipta yang akan disampaikan oleh salah satu member Beautiesquad yang berprofesi sebagai Lawyer yaitu Laudita Cahyanti, S.H. Sedikit cerita, dulu aku cuek dengan masalah hak cipta tapi semenjak fokus dibidang blog ini, aku jadi paham kenapa pemahaman mengenai hak cipta itu sangat penting. Membuat konten itu enggak gampang bruh! Jadi jangan asal comot hasil karya orang lain ya^^

APA ITU HAK CIPTA?
Jadi singkatnya, hak cipta itu adalah hak ekslusif yang otomatis ada setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk nyata, baik secara fisik maupun elektronik. Kalau ciptaannya masih di angan-angan, ya jelas enggak bisa kita klaim.

Apa aja sih ciptaan yang dilindungi hak ciptanya?
Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:
a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase;
g. Karya seni terapan
h. Karya arsitektur
I. Peta
j. Karya seni batik atau seni motif lain
k. Karya fotografi
l. Potret
m. Karya sinematografi
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
o. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompiladi tersebut merupakan karya yang asli;
r. Permainam video; dan
s. Program Komputer

Nah untuk tulisan yang kita buat sebagai blogger tentu udah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya dan foto-foto produk kita yang aesthetic juga masuk ke dalam poin k. Jadi jangan khawatir, kalian udah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini.

Perlindungan hak cipta ini sudah termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Contohnya gini, kalian udah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut.

Nah ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Tapi tolong diingat juga ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta asalkan sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap dan digunakan untuk kepentingan pendidikan atau akademik.


HAK KITA SEBAGAI PENCIPTA
Sebagai Pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita.

Hak Moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diribatau reputasinya.

Sedangkan Hak Ekonomi adalah hak ekskluaif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

SIKAP KETIKA KONTEN DICOMOT ORANG LAIN
Menurut Lechi (panggilan dari Laudita), sikap blogger yang baik ketika ada yang asal comot konten kita tentu aja pakai cara damai dulu. Kita hubungi si pelaku comot konten itu dan minta kontennya yang dicomot itu untuk diturunkan. Pokoknya jangan langsung drama di sosial media.

Sebenarnya di sistem hukum Indo juga enggak segala-gala harus langsung kasih pasal sih, kita harus mengusahakan penyelesaian dengan cara damai dulu kayak musyawarah dan negosiasi. Kalau enggak ada reapo, baru deh kita masuk ke pengadilan. Kalau untuk efek jera sih, sebenarnya kalau orangnya cukup tau diri ketika diminta turunin aja pasti dia malu. Tapi kalau enggak tau diri ya baru deh digertak dengan peraturan.

NO COPYRIGHT SOUND BERUBAH JADI COPYRIGHT?
Jadi beberapa hari yang lalu, ada salah satu blogger yang videonya udah hampir setaun yang lalu pakai no copyright malah kena claim copyright. Ternyata satu dan lain hal, bahan yang diambil dari no copyright pun sewaktu-waktu  bisa jadi ada lisensinya suatu hari. Kira-kira gimana ya cara mengantisipasi hal yang kayak gini supaya enggak terulang lagi kejadiannya?

Nah menurut Lechi, kalau untuk hal ini dia setuju untuk mengajukan banding karena dalam kasus ini kita enggak tau dan enggak salah kan? Lechi juga beranggapan kalau ini cukup aneh karena kalau dia udah klaim no copyrigt sound harusnya sih enggak kena. Untuk antisipasi, coba di share aja judul lagu dan penciptanya, untuk berjaga-jaga.

Jadi sekian dulu pembahasan di Ngopi Cantik Beautiesquad bareng Laudita kali ini. Bermanfaat banget kan, girls? Nah makanya jangan sampai ketinggalan Ngopi Cantik berikutnya ya yang pastinya bakalan hadir dengan tema yang menarik juga.

Sampai jumpa di Ngopi Cantik berikutnya ya. Bye:*


12 comments:

  1. Menarik sekali informasinya tentang copyright ini jadi kita terlindungi banget untuk semse karya kita baik tulisan ataupun foto

    ReplyDelete
  2. baru ngeh ada kejadian pakai no copyright sound suatu saat jadi kena pelanggaran hak cipta. bisa bermasalah juga bagi org yang suka buat konten video dan d share padahal pakai NCS (no copyright sound)

    ReplyDelete
  3. wah baru tau kalau no copyright sound sewaktu-waktu bisa berubah jadi copyright. thanks banget infonya, jadi bisa lebih hati2 nih kalau nantinya pakai sound :)

    ReplyDelete
  4. Serius pembahasan ini emang penting banget ni buat blogger/vlogger. Harus bener2 paham. Karena salah langkah bisa masuk jalur hukum

    ReplyDelete
  5. Informatif sekali , bener baru paham ternyata sepenting itu perlu tau namanya copy right. Thankyouuu kak❤

    ReplyDelete
  6. Thanks you kak informasinya ini emang penting bgt buat kita para blogger

    ReplyDelete
  7. semakin hati2 deh kalau mau pake lagu walaupun itu udah NCS .. thaks beb sharing ilmunyaa 😘

    ReplyDelete
  8. Gimana caranya bisa tahu tulisan kita dicomot orang atau nggak mba?

    ReplyDelete
  9. Wah Wah Wah sharingnya bermanfaat nih buat Aku yg masih newbie. Lumayan me ditail sih Tapi Ada bbrapa yg Aku sendiri blm conect. Bagaimana Cara nya memberikat hak cipta bt kontent kita? Apa Ada pengaturan Dr HTML seperti tidak bisa di kopas atau harus buat menu halaman seperti disclaimr?

    ReplyDelete
  10. Sharingnya bermanfaat banget buat aku yang newbie

    ReplyDelete
  11. Jadi penasaran ngopcan berikutnya temanya apa ya beb, ku ingin bahas soal DA PA nih hehehehe


    Stay Fab!
    Demia from Kembanggularoom

    ReplyDelete
  12. ngopcan sama beautiesquad always bagus ya topiknya, keren deh. jadi nambah pengetahuan :D

    ReplyDelete

Silahkan tinggalkan komentar, kritik atau saran mengenai konten ini. Dimohon untuk tidak meninggalkan link hidup di kolom komentar. Thank you~♡